Jurnalis dan Warga Perlu Tahu, Begini Batasan Hukum dalam Bermedia Digital
AKARTA, METROSULTRA – Aktivitas bermedia digital kini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Media sosial digunakan untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan pemerintah, membagikan informasi, hingga mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Namun, kebebasan berekspresi di ruang digital tetap perlu disertai pemahaman terhadap hukum. Jurnalis, pegiat media sosial, maupun masyarakat umum perlu mengetahui batasan hukum agar tidak keliru membedakan kritik yang sah dengan perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Salah satu regulasi yang mengatur aktivitas tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam penerapannya, UU ITE perlu dibaca bersama peraturan lain dan putusan pengadilan yang memberikan penafsiran terhadap pasal-pasal tertentu. <Cite refs={[“turn876914search0″,”turn876914search4”]}/>
Kritik terhadap Pejabat Bukan Otomatis Tindak Pidana
Salah satu hal yang sering menjadi perhatian adalah penyampaian kritik terhadap pejabat publik, kebijakan pemerintah, atau pelayanan masyarakat melalui media sosial.
Mahkamah Konstitusi (MK), dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 29 April 2025, menegaskan bahwa kritik pada dasarnya merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
MK juga memberikan penafsiran terhadap Pasal 27A UU ITE, termasuk membatasi penerapannya pada pencemaran nama baik yang ditujukan kepada individu. Dengan demikian, lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan tidak dapat diposisikan sebagai korban berdasarkan ketentuan tersebut sebagaimana penafsiran MK. <Cite refs={[“turn876914search1″,”turn876914search8”]}/>
Putusan tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami batas penerapan pasal pencemaran nama baik di ruang digital.
Meski demikian, kritik tetap perlu disampaikan secara bertanggung jawab. Menyampaikan fakta, mengajukan pertanyaan, dan mengoreksi kebijakan berbeda dengan membuat tuduhan yang tidak didukung bukti.
Bagaimana dengan Jurnalis?
Bagi jurnalis, aktivitas digital tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab profesi. Publikasi berita, laporan investigasi, maupun konten jurnalistik perlu mengutamakan verifikasi, akurasi, keberimbangan, serta pemenuhan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers sekaligus mengatur tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Dalam sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan, mekanisme penyelesaian melalui pers, termasuk penggunaan hak jawab dan hak koreksi serta peran Dewan Pers sesuai kewenangannya, perlu diperhatikan.
Pada Januari 2026, MK juga menegaskan bahwa perlindungan hukum berdasarkan Pasal 8 UU Pers berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan jurnalistik secara teratur, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, serta afiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum. <Cite refs={[“turn876914search6”]}/>
Karena itu, status sebagai jurnalis tidak berarti seseorang bebas dari seluruh konsekuensi hukum. Perlindungan profesi berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan jurnalistik yang sah dan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan.
Jangan Sebarkan Informasi Tanpa Verifikasi
Persoalan hukum di ruang digital juga dapat muncul akibat penyebaran informasi bohong, manipulasi konten, penyalahgunaan data pribadi, maupun unggahan yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu.
Karena itu, masyarakat perlu memeriksa sumber informasi sebelum membagikannya. Apabila menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran, bukti sebaiknya dikumpulkan dan disampaikan melalui saluran pengaduan yang tepat.
Dalam pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran, jurnalis juga perlu membedakan fakta yang telah terverifikasi, keterangan narasumber, dan dugaan yang masih membutuhkan pembuktian. Pihak yang disebut dalam berita harus memperoleh kesempatan memberikan tanggapan secara proporsional.
Prinsip tersebut penting untuk mencegah informasi yang belum teruji berkembang menjadi tuduhan yang merugikan pihak lain.
Memahami Hukum Tanpa Takut Menyampaikan Kritik
Literasi hukum digital bukan berarti masyarakat harus takut berbicara. Sebaliknya, pemahaman terhadap hukum dapat membantu warga menggunakan hak berekspresi secara lebih terarah dan bertanggung jawab.
Kritik terhadap kebijakan publik, pengawasan terhadap penyelenggara negara, serta penyampaian informasi demi kepentingan masyarakat merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis.
Namun, kebebasan tersebut perlu dijalankan dengan menghormati hak orang lain, mengutamakan kebenaran informasi, dan memahami ketentuan hukum yang relevan.
Pada akhirnya, ruang digital yang sehat membutuhkan dua hal sekaligus: kebebasan menyampaikan pendapat dan tanggung jawab atas informasi yang disebarkan.
Sumber hukum dan referensi:
- UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
- Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tag: UU ITE, UU Pers, hukum digital, kebebasan pers, kebebasan berpendapat, jurnalis, hak jawab, pencemaran nama baik, literasi digital, MetroSultra.
Catatan redaksi: Artikel ini bersifat edukatif. Penerapan pasal hukum terhadap suatu peristiwa harus dinilai berdasarkan fakta, unsur tindak pidana, peraturan yang berlaku, dan putusan pengadilan yang relevan.
