| PRO ACCESS
Berita Lainnya

Hati-Hati Bermedia Sosial! Unggahan Bisa Berujung Masalah Hukum

admin
• 21 Oktober 2026, 16:14 WIB

Kebebasan bermedia sosial memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, berbagi informasi, hingga mengkritik kebijakan publik. Namun, pengguna internet perlu memahami bahwa aktivitas di ruang digital juga memiliki batasan hukum.

Unggahan berupa tulisan, foto, video, maupun komentar dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu regulasi yang mengatur aktivitas di ruang digital adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pemerintah menyebut perubahan tersebut bertujuan memperkuat kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan kepentingan umum dalam pemanfaatan teknologi informasi. <Cite refs={[“turn834330search1″,”turn834330search2”]}/>

Kritik Boleh, Fitnah Jangan

Masyarakat perlu membedakan kritik, pendapat, dan tuduhan yang berpotensi melanggar hukum.

Kritik terhadap kebijakan pemerintah, pelayanan publik, maupun tindakan pejabat merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, penyampaian kritik tetap perlu didasarkan pada fakta dan tidak dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.

Pasal 27A UU ITE mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Ketentuan ini harus dibaca bersama putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan batasan terhadap penerapannya. <Cite refs={[“turn834330search1″,”turn834330search4”]}/>

Artinya, tidak setiap komentar keras, perbedaan pendapat, atau kritik otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian hukum harus mempertimbangkan unsur pasal yang berlaku, konteks pernyataan, bukti, serta ketentuan hukum terkait.

Jangan Asal Membagikan Informasi

Risiko hukum juga dapat muncul ketika seseorang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, membuat tuduhan tanpa dasar, atau mengunggah konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, pengguna media sosial perlu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya. Identitas korban, data pribadi, dan dokumen yang bersifat rahasia juga harus diperlakukan secara hati-hati.

Menghapus unggahan setelah muncul persoalan tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya konsekuensi hukum. Penanganan suatu perkara tetap bergantung pada fakta, bukti, dan ketentuan yang relevan.

Langkah Sederhana agar Aman Bermedia Sosial

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat sebelum mengunggah atau membagikan konten:

  1. Periksa fakta. Pastikan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya.
  2. Gunakan bahasa yang proporsional. Sampaikan kritik dengan menjelaskan fakta dan persoalan yang dipermasalahkan.
  3. Hindari tuduhan tanpa bukti. Jangan menyajikan dugaan sebagai fakta yang sudah terbukti.
  4. Hormati privasi. Jangan menyebarkan data pribadi atau dokumen orang lain tanpa dasar yang sah.
  5. Simpan bukti. Jika menemukan dugaan pelanggaran, dokumentasikan informasi secara bertanggung jawab dan gunakan saluran pengaduan yang sesuai.

Bijak Digital, Tetap Kritis

Literasi hukum digital menjadi penting di tengah meningkatnya penggunaan media sosial untuk berkomunikasi dan menyampaikan aspirasi.

Masyarakat tidak perlu takut menyampaikan kritik yang sah. Sebaliknya, pemahaman terhadap aturan diperlukan agar kebebasan berekspresi dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak orang lain.

Pada akhirnya, media sosial bukan hanya ruang untuk berbicara, tetapi juga ruang untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan tetap bertanggung jawab, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak merugikan orang lain secara melawan hukum.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.