| PRO ACCESS
Hukum Kita

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

admin
• 21 Oktober 2026, 16:09 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Target tersebut ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, setelah RUU Perampasan Aset resmi disepakati sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).

Habiburokhman mengatakan, langkah selanjutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah. Pembahasan dijadwalkan memasuki masa sidang berikutnya yang dimulai pada 10 November 2026.

Menurutnya, DPR berkomitmen menuntaskan seluruh tahapan pembahasan agar regulasi tersebut dapat diputuskan dalam rapat paripurna sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

“Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” tegas Habiburokhman.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang dinantikan dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi dan merugikan negara.

Melalui aturan ini, mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif. Regulasi tersebut juga diharapkan mendukung upaya pemulihan aset hasil kejahatan.

Namun, pembahasan RUU ini tetap membutuhkan ketelitian, terutama dalam merumuskan mekanisme perampasan aset, perlindungan hak warga negara, serta kepastian hukum agar penerapannya tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Dengan target pengesahan paling lambat pertengahan Desember 2026, DPR dan pemerintah memiliki waktu untuk menyelesaikan pembahasan substansi sebelum mengambil keputusan akhir.

Realisasi target tersebut akan menjadi perhatian publik, mengingat RUU Perampasan Aset telah lama menjadi bagian dari agenda penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Sumber: DPR RI.